Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengaku sedang mendalami dan menelaah dugaan adanya keberpihakan oknum majelis Hakim PN Padangsidempuan, sesuai surat laporan dari Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia, selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datumaggiling se-Indonesia.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021), Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia, Senin (25/10/2021).
Disebutkan, saat ini PT Medan sedang mendalami dan menelaah pengaduan dari Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia. "Sudah masuk dan diterima tanggal 25 Oktober 2021. Saat ini masih ditelaah," katanya.
Diketahui, dalam surat pengaduan itu, Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia mengadukan dugaan keberpihakan Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha yang juga merupakan Ketua PN Padangsidempuan beserta majelis Hakim Hasnul Tambunan dan Rudy Rambe, dalam menangani sidang perkara perdata No : 39/Pdt.G/2020/PN.Psp.
Dalam perkara perdata itu, Perkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datumaggiling se-Indonesia menggugat pihak PT NSHE.
Kepada wartawan, Rumbi Sitompul SH MH didampingi Hisar M Sitompul yang mewakili Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia mengaku, hal itu dilaporkan karena pihaknya menduga ada keberpihakan ketiga majelis hakim, selama proses persidangan perkara perdata tersebut.
Disebutkan, selama proses persidangan perkara perdata itu, majelis hakim dinilai tidak tegas terhadap tergugat, seperti terkait kelengkapan bukti dan kehadiran saksi dari pihak tergugat.
Dijelaskan, dugaan keberpihakan ketiganya dinilai cukup terlihat jelas saat PN Padangsidempuan menggelar sidang lapangan pertama, Jumat (1/10/2021), yang rencananya dilakukan di Aek Sikkut, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru. Namun, dengan alasan cuaca sedang hujan, majelis hakim hanya melaksanakan sidang lapangan I di Desa Maracar Godang, Kecamatan Maracar yang berjarak sekira 7 Km dari Aek Sikkut.
"Seharusnya, demi mendapatkan lokasi pasti objek perkara yang menjadi tujuan sidang lapangan, majelis hakim memiliki wewenang untuk menunda sidang lapangan bila alasan cuaca saat itu hujan," paparnya.
Selanjutnya pada sidang lapangan kedua yang rencananya digelar di Bulu Sorik, Senin (4/10/2021), majelis hakim dan pihak penggugat tertahan di Pos Pintu Masuk PT NSHE di Desa Bulu Payung, Kecamatan Sipirok yang berjarak sekira 5 Km dari Bulu Sorik.
Saat itu, petugas keamanan PT NSHE dibantu personil TNI-Polri yang sedang berjaga melarang majelis hakim dan penggugat melintasi lokasi, dengan alasan hakim dan penggugat tidak dilengkapi hasil swab antigen yang merupakan SOP PT NSHE.
"Sementara kami tidak pernah diberi tahu terkait SOP itu atau keharusan ada hasil swab antigen. Dan majelis hakim yang bertindak atas nama negara, malah memutuskan menunda sidang lapangan untuk memenuhi persyaratan pihak PT NSHE. Kami merasa hal ini sangat janggal, dan majelis hakim tidak tegas," jelas Rumbi didampingi rekannya Jasa Sitompul SH MH.
Selanjutnya, sidang lapangan kedua di Bulu Surik baru dapat terealisasi setelah majelis hakim dan penggugat melengkapi diri dengan swab antigen, Jumat (8/10/2021).
"Hal-hal itulah yang menjadi alasan kami menduga majelis hakim tidak profesional dan berpihak," tambahnya.
Dikonfirmasi di PN Padangsidempuan terkait hal itu, majelis hakim Hasnul Tambunan yang juga mengaku bertugas sebagai Humas membantah pihaknya berpihak atau tidak profesional. Menurutnya, dalam penanganan perkara perdata itu, pihaknya sudah bertindak sesuai SOP.
"Di sini ada CCTV dan sidang terbuka untuk umum, jadi tidak mungkin kami tidak profesional," jawabnya. (A17, A16)
Medan, 28 Oktober 2021
Roy Marisi Simorangkir





