TAPSEL - Karena ingin
menguasai sebidang kebun sawit milik orangtuanya, Faoatulo Ndaha (43)
nekat menganiaya ayah kandungnya Sokhi Atulo Ndaha (70), warga Lorong 2,
Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng), hingga
meregang nyawa.
Informasi dihimpun Metro Tabagsel (Grup
JPNN), sebelumnya Selasa (22/7) sekira pukul 14.00 WIB, petugas piket
penjagaan Polsek Batang Toru menerima laporan dari seorang warga
Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel tentang
penemuan sesosok mayat yang belum diketahui identitasnya dan sudah mulai
membusuk di kebun salah satu warga Kelurahan Muara Ampolu.
Kemudian Kapolsek Batang Toru, AKP
Chobli SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Mulyadi untuk segera
memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Selanjuitnya, unit Reskrim
melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan keterangan
warga, mayat tersebut bernama Sokhi Atulo Ndaha (70), warga Lorong 2,
Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Bermula dari laporan warga setempat, di
Kelurahan Muara Ampolu tentang penemuan mayat yang belum diketahui
identitasnya di kebun milik Regen Pasaribu di Kelurahan Muara Ampolu.
Lantas, tim Polsek Batang Toru cepat tanggap untuk olah dan Pam ke TKP,”
terang Aiptu Mulyadi.
Lanjutnya, setelah melaksanakan olah dan Pam TKP, Kanit memastikan mayat tersebut merupakan korban penganiayaan.
“Kita selidiki luka dan penyebab
kematian korban. Dalam kondisi membusuk, terdapat luka bengkak atau
memar pada bagian dahi dan pipi. Kemudian pada bagian rahang korban
sudah bergeser dan bengkak,” jelas Kanitreskrim pada Metro Tabagsel,
Kamis (24/7) di Kantor Polres Batang Toru.
Kemudian, setelah mengidentifikasi mayat
tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim membentuk tim untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut. Sehingga beselang empat jam dari penemuan
mayat, sekira pukul 18.00 Wib, tim menangkap tersangka yang tak lain
anak kandung korban di Lorong 2 Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun,
Tapteng.
Dari keterangan saksi dan tersangka,
tersangka tega menganiaya ayahnya hingga berujung kematian, dikarenakan
tersangka hendak menguasai sebidang kebun sawit milik korban.
“Ternyata, beradasarkan keterangan
saksi-saksi dan pihak keluarga, sebelum meninggal, korban selalu
dianiaya oleh anak kandungnya sendiri. Tersangka sengaja menganiaya
korban, karena keinginan tersangka menguasai kebun sawit milik korban
belum terpenuhi karena korban masih hidup,” terangnya.
Kanit Reskrim kembali menjelaskan, dari
keterangan saksi-saksi, korban yang terluka pada bagian rahang, tidak
berani pulang ke rumah, lantaran selalu dianiaya.
“Dari keterangan anak dan istri korban,
korban dipukuli pada bagian wajah dan rahang oleh tersangka hingga
mengakibatkan korban tidak bisa mengunyah makanan, karena rahang yang
sudah bergeser,” katanya.
Sementara itu, anak korban Atilia Ndaha
dan Delisia Ndaha mengatakan, kejadian pemukulan pertama dilihatnya pada
awal bulan lalu.
“Kejadian penganiayaan yang dilakukan
abangnya itu terjadi pada 5 Juni lalu, tepatnya pada pukul 15.00 Wib di
rumah kami di Lorong 2 Desa Sihapas,” terangnya.
Senada dengan anak korban, istri korban
yang juga ibu tersangka, Yusama Waruhu mengaku kepada polisi, korban
dianiaya hingga ketakutan yang mendalam dan tidak berani pulang ke
rumah.
“Setelah dipukuli Faoatulo, korban tidak
pulang ke rumah karena takut. Dan terakhir dia tidak di rumah lagi pada
hari Jumat tanggal 18 Juni kemarin, karena ancaman Faoatulo,” jelasnya
pada petugas Reskrim Polsek Batang Toru.
Tersangka yang memiliki 10 orang anak,
merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari kasus penganiayaan yang
berujung pada kematian tersebut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3
Juntho pasal 356 ke-1 E KUHP.
Dengan pertimbangan Locus Delicty (waktu
dan tempat kejadian,red), dan petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Tapsel
AKP Edison Siagian, saat ini kasus dilimpahkan pada Polsek Sibabangun,
Tapteng. (mag-01)
JPNN.COM/METROTABAGSEL Jumat, 25 Juli 2014 , 08:37:00






