Memuat...

Sabtu, 02 Agustus 2014


Areal tanah adat Lobu Sitompul di Roncang Batu Kecamatan Batang Toru pasca Pemekaran Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan hutan alami yang belum pernah tersentuh oleh pihak-pihak luar karena terus dijaga keberadaannyaoleh para keturunan langsung DATU MANGGILING SIBANGE-BANGE yang tinggal di luat Marancar,Diperkirakan luas areal Lobu Sitompul tersebut + 3.200 hektar,atau sesuai perhitungan titik koordinat JPS Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan, berdasarkan batas norma-norma adat yang tertuang dalam Surat Keterangan Pemangku Raja Luat Harajaon Marancar Nomor 013.RLM.08.2008 yang ditanda tangani Drs Zulfikar Siregar Gelar Baginda Baumi Hamonangan.
Kondisi topografi di areal Lobu pada hamparan bahagian atas DATAR. Namun pada bagian pintu masuk khususnya dari sebelah Utara yakni dari Desa Sibulan-bulan Pahe, Tapanuli Utara, memiliki kemiringan hingga 60 derajat. Begitu juga dengan belahan pintu masuk dari Kelurahan Marancar di sebelah Selatan. 

Namun pada bagian sebelah Timur dengan arah pintu masuk dari Desa HUTA GODANG Tapsel tepatnya Desa Huta Baringin memilki tingkat kemiringan yang lebih rendah hingga mencapai 30 derajat.
Di areal Lobu terdapat berjuta-juta defosit Tanaman kayu kualitas ekspor dan lokal, dengan prakiraan perincian : 30 Kubik per hektar Kualitas SUPER dan 100 Kubik per hektar kualitas LOKAL. Adapun mayoritas jenisnya sebagai berikut : 1. Kapur 2. Rasak 3. Damar Laut 4. Kompas 5. Storngom 6. Meranti


PENGAKUAN PEMANGKU RAJA LUAT HARAJAON MARANCAR TERHADAP LOBU SITOMPUL RONCANG BATU 
Pengakuan keberadaan Lobu Sitompul Roncang Batu baik dari sisi sejarah maupun dari sisi teritori (wilayah) secara tertulis terdapat dalam sejarah ke Koeriaan Marancar dalam buku berbahasa Belanda yakni het Koeria hoofd van Marancar, den 21 Desember 1940.
 
Berdasarkan faktor sejarah tersebut pula, Pemangku Raja Luat Marancar Drs Zulfikar Siregar pada tahun 2008 bulan Agustus, melegitimasi pengakuan keberadaan Lobu Sitompul Roncang Batu tersebut melalui pendapat para Kahanggi Anak Boru, Mora dongan Tumahi, Orang Kaya Luat, Bayo-bayo Nagodang, Alim Ulama, Cerdik Pandai dari Harajaon Luat Marancar mengakui BATAS-BATAS Lobu Sitompul Roncang Batu berdasarkan norma-norma adat sebagai berikut :
 
1)-Sebelah Timur = Aek Batang Toru, 2)-Sebelah Barat = Ulu Ala Namenek 3)-Sebelah Utara = Sibulan-bulan dan (4)-Sebelah Selatan = Aek Sikkut Pengakuan Raja Luat Harajaon Marancar tentang keberadaan Lobu Sitompul Roncang Batu, tertuang dalam SURAT KETERANGAN TENTANG LOBU SITOMPUL DI RONCANG BATU Nomor – 013.RLM.08.2008 yang ditanda tangani Pemangku Raja Luat Marancar Drs Zulfikar Siregar Gelar Baginda Baumi Hamonangan tertanggal 28 Agustus 2008.


KESEPAKATAN BERSAMA  ANTARA LOBU-LOBU YANG ADA DI BATANGTORU & MARANCAR DENGAN HARAJAON LUAT MARANCAR YANG DIKETAHUI PEMKAB TAPSEL TAHUN 2010

Bahwa pada tanggal 31 Maret 2010 Marga-marga / Kelompok dan Harajaon disekitar Wilayah kecamatan Batang Toru melakukan kesepakatan bersama yang intinya menetapkan 4 (empat) point kesepakatan yakni : 
1. Memberi izin kepada PT Agincourt Resources untuk melakukan eksplorasi di areal yang konsensinya telah diberikan Pemerintah 
 2. Menyelesaikan persoalan dan penguasaan Tanah Ulayat di sekitar Luat marancar dengan berpedoman kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 
3. Wadah penyelesaian Tanah Ulayat, sebagaimana dimaksud pada point ke-2, dibentuk FORUM KOMUNIKASI – ADAT LUAT MARANCAR (FK ALAM) 
 4. Melakukan musyawarah / mufakat untuk menyusun Anggaran dasar & Angggaran Rumah Tangga serta menyusun struktur kepengurusan yg melibatkan semua pihak yg berkepentingan untuk itu.

 Kesepakatan Bersama tersebut ditanda tangani oleh (1) Pemangku Raja Luat Harajaon Marancar Drs Zulfikar Siregar,(2) Lembaga Adat Batang Toru oleh Ali Rahman Pulungan, (3) Keturunan Raja Tinamboran Luat Marancar oleh HM. Guntur Siregar Baumi, (4) Punguan Marga Siregar Boru Dohot Bere Desa Telo oleh HM Saleh Siregar, (5) Agus Samsuddin Sitompul dari Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan (6) Parsadaan Si Raja Hutapea Boru Dohot Bere se Tapsel oleh Maraintan Hutapea, (7) Keturunan Siagian Raja Sumuran oleh H. Ali Dame Siagian, (8) Marga Siregar Keturunan Jaindo oleh Fahran Siregar, (9)yayasan Mangaraja mandongung oleh Ir. Hasan Djohar Pulungan dan (10) Yayasan Ulu Ala Natama ole Mangatas Hutapea Sedangkan dari pihak Pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut menanda tangani kesepakatan dalam kedudukan Mengetahui adalah (1) Hamdan Zen, SH selaku Asisten I, (2) Ir Saulian Sabbih Situmorang selaku Asisten II, dan (3) Kadis Pertambangan & Energi atas nama Ir. Baduaman Siregar, MM 


SIKAP PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN YANG WAKILI TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA, TERKESAN "AGITATIF"

DI TAHUN 2010, KEBERADAAN LOBU SITOMPUL RONCANG BATU MAUPUN LOBU-LOBU YANG LAIN DI LUAT HARAJAON MARANCAR DIAKUI SEBAGAI SALAH SATU LOBU /TANAH ADAT DILINGKUNGAN HARAJAON MARANCAR, SESUAI DENGAN BATAS-BATASNYA.

PENEGASAN INI TERTUANG DALAM KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PARSADAAN SITOMPUL MUSLIM KOTA PADANGSIDIMPUAN – TAPANULI SELATAN, MARGA-MARGA MAUPUN HARAJAON MARANCAR DENGAN PT AGINCOURT RESOURCES (PERUSAHAAN PENGELOLA TAMBANG MAS) YANG DIKETAHUI PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN MELALUI ASISTEN 1, 2 DAN KADIS PERTAMBANGAN. Surat Kesepakatan Bersama – dilampirkan.

 NAMUN ANEHNYA, DI TAHUN 2013, DI SAAT PT. NORTH SUMATERA HYDRO ENERGY (PT.NSHE) ANAK PERUSAHAAN PT. AGINCOURT RESOURCES YANG BERKEINGINAN MEMBANGUN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) DI AREAL LOBU SITOMPUL TERSEBUT, TIBA-TIBA BANYAK PIHAK YANG MENGAKU-NGAKU PUNYA HAK ATAS KEPEMILIKAN LOBU SITOMPUL SERTA MERTA MENETAPKAN BATAS-BATASNYA SESUAI KEINGINAN PIHAK-PIHAK TERMAKSUD.

TIM FASILITASI PEMKAB TAPANULI SELATAN YANG SEYOGIANYA BERTINDAK TEGAS DAN NETRAL SEBAGAIMANA LAYAKNYA TIM MEDIASI ATAU TIM FASILISATOR ANTARA PANITIA PENGURUS LOBU MARGA SITOMPUL DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT, JUSTRU IKUT-IKUTAN TIDAK MENGAKUI KESEPAKATAN BERSAMA TAHUN 2010.
MALAH POSISI TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA DARI TUBUH PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN INI, TERKESAN MEMILIKI KEPENTINGAN TERSEMBUNYI TERHADAP KEBERADAAN LOBU.

Kesepakatan Bersama antara berbagai pihak tahun 2010 kemudian diformalkan menjadi lembaga FK ALAM yang diketuai Drs Zulfikar Siregar, yang juga Pemangku Raja Luat Harajaon Marancar. Dalam perjalananya FK ALAM juga membuat Surat Kesepakatan Marga – marga tentang Tapal batas / Tanah adat dalam wilayah Luat Marancar yang ditanda tangani oleh DRS Fahran Siregar Ketua Umum Parsadaan Siregar Siagian, Zamangatas Hutapea Ketua Yayasan Ulu Ala Natama Marga Hutapea dan Agus Samsuddin Sitompul Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan.(***)

AYO BERGABUNG..!!!


TIPS LOMBA SWAT

Latihannya sendiri dibagi menjadi 2 bagian, pertama adalah latihan cardiovascular. Latihan ini lebih banyak melibatkan jantung dan pembuluh darah. Beberapa contoh latihannya seperti lari, jalan cepat, berenang, bersepeda dll. “Porsinya bagi pembalap motor, dalam 1 jam latihan cardiovascular harus bisa membakar lebih dari 700 kalori. Berikutnya weight training alias latihan beban. Tentunya dibagian ini, porsi buat pembalap motor berbeda dengan atlet binaraga yang punya tujuan memperbesar otot. “Pada bagian yang satu ini, yang dibutuhkan pembalap motor adalah daya tahan. Oleh karenanya latihannya dengan beban yang tidak terlalu berat, namun jumlah pengulangan atau repetisinya lebih banyak dan satu kali geraknya dilakukan dengan cepat.By Chiocycleswat

SIDIMPUAN ONLINE

DETIK SIDIMPUAN