Areal tanah adat Lobu Sitompul di Roncang Batu Kecamatan Batang Toru pasca Pemekaran Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan hutan alami yang belum pernah tersentuh oleh pihak-pihak luar karena terus dijaga keberadaannyaoleh para keturunan langsung DATU MANGGILING SIBANGE-BANGE yang tinggal di luat Marancar,Diperkirakan luas areal Lobu Sitompul tersebut + 3.200 hektar,atau sesuai perhitungan titik koordinat JPS Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan, berdasarkan batas norma-norma adat yang tertuang dalam Surat Keterangan Pemangku Raja Luat Harajaon Marancar Nomor 013.RLM.08.2008 yang ditanda tangani Drs Zulfikar Siregar Gelar Baginda Baumi Hamonangan.
Kondisi topografi di areal Lobu pada hamparan bahagian atas DATAR. Namun
pada bagian pintu masuk khususnya dari sebelah Utara yakni dari Desa
Sibulan-bulan Pahe, Tapanuli Utara, memiliki kemiringan hingga 60
derajat. Begitu juga dengan belahan pintu masuk dari Kelurahan Marancar
di sebelah Selatan.
Namun pada bagian sebelah Timur dengan arah pintu masuk dari Desa HUTA GODANG Tapsel tepatnya Desa Huta Baringin memilki tingkat kemiringan yang lebih rendah hingga mencapai 30 derajat.
Namun pada bagian sebelah Timur dengan arah pintu masuk dari Desa HUTA GODANG Tapsel tepatnya Desa Huta Baringin memilki tingkat kemiringan yang lebih rendah hingga mencapai 30 derajat.
Di areal Lobu terdapat berjuta-juta defosit Tanaman kayu kualitas ekspor
dan lokal, dengan prakiraan perincian : 30 Kubik per hektar Kualitas
SUPER dan 100 Kubik per hektar kualitas LOKAL. Adapun mayoritas jenisnya
sebagai berikut :
1. Kapur
2. Rasak
3. Damar Laut
4. Kompas
5. Storngom
6. Meranti
PENGAKUAN PEMANGKU RAJA LUAT HARAJAON MARANCAR TERHADAP LOBU SITOMPUL
RONCANG BATU
Pengakuan keberadaan Lobu Sitompul Roncang Batu baik dari sisi sejarah
maupun dari sisi teritori (wilayah) secara tertulis terdapat dalam
sejarah ke Koeriaan Marancar dalam buku berbahasa Belanda yakni het
Koeria hoofd van Marancar, den 21 Desember 1940.
Berdasarkan faktor sejarah tersebut pula, Pemangku Raja Luat Marancar
Drs Zulfikar Siregar pada tahun 2008 bulan Agustus, melegitimasi
pengakuan keberadaan Lobu Sitompul Roncang Batu tersebut melalui
pendapat para Kahanggi Anak Boru, Mora dongan Tumahi, Orang Kaya Luat,
Bayo-bayo Nagodang, Alim Ulama, Cerdik Pandai dari Harajaon Luat
Marancar mengakui BATAS-BATAS Lobu Sitompul Roncang Batu berdasarkan
norma-norma adat sebagai berikut :
1)-Sebelah Timur = Aek Batang Toru,
2)-Sebelah Barat = Ulu Ala Namenek
3)-Sebelah Utara = Sibulan-bulan dan
(4)-Sebelah Selatan = Aek Sikkut
Pengakuan Raja Luat Harajaon Marancar tentang keberadaan Lobu Sitompul
Roncang Batu, tertuang dalam SURAT KETERANGAN TENTANG LOBU SITOMPUL DI
RONCANG BATU Nomor – 013.RLM.08.2008 yang ditanda tangani Pemangku Raja
Luat Marancar Drs Zulfikar Siregar Gelar Baginda Baumi Hamonangan
tertanggal 28 Agustus 2008.
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA LOBU-LOBU
YANG ADA DI BATANGTORU & MARANCAR DENGAN HARAJAON LUAT MARANCAR YANG
DIKETAHUI PEMKAB TAPSEL TAHUN 2010
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2010 Marga-marga / Kelompok dan Harajaon
disekitar Wilayah kecamatan Batang Toru melakukan kesepakatan bersama
yang intinya menetapkan 4 (empat) point kesepakatan yakni :
1. Memberi izin kepada PT Agincourt Resources untuk melakukan eksplorasi
di areal yang konsensinya telah diberikan Pemerintah
2. Menyelesaikan persoalan dan penguasaan Tanah Ulayat di sekitar Luat
marancar dengan berpedoman kepada ketentuan Perundang-undangan yang
berlaku.
3. Wadah penyelesaian Tanah Ulayat, sebagaimana dimaksud pada point
ke-2, dibentuk FORUM KOMUNIKASI – ADAT LUAT MARANCAR (FK ALAM)
4. Melakukan musyawarah / mufakat untuk menyusun Anggaran dasar &
Angggaran Rumah Tangga serta menyusun struktur kepengurusan yg
melibatkan semua pihak yg berkepentingan untuk itu.
Kesepakatan Bersama tersebut ditanda tangani oleh (1) Pemangku Raja Luat
Harajaon Marancar Drs Zulfikar Siregar,(2) Lembaga Adat Batang Toru
oleh Ali Rahman Pulungan, (3) Keturunan Raja Tinamboran Luat Marancar
oleh HM. Guntur Siregar Baumi, (4) Punguan Marga Siregar Boru Dohot Bere
Desa Telo oleh HM Saleh Siregar, (5) Agus Samsuddin Sitompul dari
Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan (6)
Parsadaan Si Raja Hutapea Boru Dohot Bere se Tapsel oleh Maraintan
Hutapea, (7) Keturunan Siagian Raja Sumuran oleh H. Ali Dame Siagian,
(8) Marga Siregar Keturunan Jaindo oleh Fahran Siregar, (9)yayasan
Mangaraja mandongung oleh Ir. Hasan Djohar Pulungan dan (10) Yayasan Ulu
Ala Natama ole Mangatas Hutapea
Sedangkan dari pihak Pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut
menanda tangani kesepakatan dalam kedudukan Mengetahui adalah (1) Hamdan
Zen, SH selaku Asisten I, (2) Ir Saulian Sabbih Situmorang selaku
Asisten II, dan (3) Kadis Pertambangan & Energi atas nama Ir.
Baduaman Siregar, MM
SIKAP PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN YANG WAKILI TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA, TERKESAN "AGITATIF"
DI TAHUN 2010, KEBERADAAN LOBU SITOMPUL RONCANG BATU MAUPUN LOBU-LOBU
YANG LAIN DI LUAT HARAJAON MARANCAR DIAKUI SEBAGAI SALAH SATU LOBU
/TANAH ADAT DILINGKUNGAN HARAJAON MARANCAR, SESUAI DENGAN
BATAS-BATASNYA.
PENEGASAN INI TERTUANG DALAM KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PARSADAAN SITOMPUL MUSLIM KOTA PADANGSIDIMPUAN – TAPANULI SELATAN,
MARGA-MARGA MAUPUN HARAJAON MARANCAR DENGAN PT AGINCOURT RESOURCES
(PERUSAHAAN PENGELOLA TAMBANG MAS) YANG DIKETAHUI PEMERINTAH KABUPATEN
TAPANULI SELATAN MELALUI ASISTEN 1, 2 DAN KADIS PERTAMBANGAN. Surat
Kesepakatan Bersama – dilampirkan.
NAMUN ANEHNYA, DI TAHUN 2013, DI SAAT PT. NORTH SUMATERA HYDRO ENERGY
(PT.NSHE) ANAK PERUSAHAAN PT. AGINCOURT RESOURCES YANG BERKEINGINAN
MEMBANGUN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) DI AREAL LOBU SITOMPUL
TERSEBUT, TIBA-TIBA BANYAK PIHAK YANG MENGAKU-NGAKU PUNYA HAK ATAS
KEPEMILIKAN LOBU SITOMPUL SERTA MERTA MENETAPKAN BATAS-BATASNYA SESUAI
KEINGINAN PIHAK-PIHAK TERMAKSUD.
TIM FASILITASI PEMKAB TAPANULI SELATAN YANG SEYOGIANYA BERTINDAK TEGAS
DAN NETRAL SEBAGAIMANA LAYAKNYA TIM MEDIASI ATAU TIM FASILISATOR ANTARA
PANITIA PENGURUS LOBU MARGA SITOMPUL DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT, JUSTRU
IKUT-IKUTAN TIDAK MENGAKUI KESEPAKATAN BERSAMA TAHUN 2010.
MALAH POSISI TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA DARI TUBUH
PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN INI, TERKESAN MEMILIKI KEPENTINGAN
TERSEMBUNYI TERHADAP KEBERADAAN LOBU.
Kesepakatan Bersama antara berbagai pihak tahun 2010 kemudian
diformalkan menjadi lembaga FK ALAM yang diketuai Drs Zulfikar Siregar,
yang juga Pemangku Raja Luat Harajaon Marancar. Dalam perjalananya FK
ALAM juga membuat Surat Kesepakatan Marga – marga tentang Tapal batas /
Tanah adat dalam wilayah Luat Marancar yang ditanda tangani oleh DRS
Fahran Siregar Ketua Umum Parsadaan Siregar Siagian, Zamangatas Hutapea
Ketua Yayasan Ulu Ala Natama Marga Hutapea dan Agus Samsuddin Sitompul
Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan.(***)