SIDIMPUAN ONLINE -
Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Hamdi Hasibuan, ST. SH, H.Hum, di dampingi Wakil-Nya, tanda tangani M.o.U tentang Penyediaan Bantuan Hukum Bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Pasanglawas.
Penanda tanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua POSBAKUMADIN Sibuhuan Advokat Suwandi Siregar SH, di dampingi Sekretaris Advokat Mardan Hanafi Hasibuan,SH dan Fungsionaris-Nya pada Hari Jumat, 31 Maret 2017.
Dalam sambutan Hamdi Hasibuan, ST. SH, H.Hum, menyampaikan penanda-tanganan MoU tersebut untuk memudahkan masyarakat tidak mampu mendapatkan bantuan sekaligus pendampingan hukum bagi setiap orang, mulai dari tingkat penyidikan, tuntutan sampai pada proses persidangan.
Sehingga nantinya hak hukum orang yg terjerat perbuatan pidana dapat terpenuhi sesuai asas keadilan yang diharapkan dalam kepastian hukum itu sendiri. Kata Hamdi.
Sedangkan wakil Kepala Cabang Rutan Sibuhuan, R. Sinaga SH, menambahkan Bantuan hukum kepada warga tidak mampu diberikan secara gratis hingga permasalahan atau perkara selesai dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Medan di Sibuhuan, Advokat Suwandi Siregar SH. Masih dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa pelaksanaan MoU ini juga merupakan amanah Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 jis Peraturan Pemerintah No.083 Tahun 2008 tentang Bantuan Hukum Ptodeo & Probono Jo. Undang Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011, Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013." Katanya.
Lebih jauh Suwandi Siregar SH, menjelaskan bahwa dengan adanya penandaItanganan MoU ini dapat meningkatkan kinerja program bantuan hukum untuk orang miskin / kelompok orang miskin di Kabupaten Padang Lawas. (Hendri PS)