SIDIMPUAN ONLINE - Pemerintah Pusat yang selama ini mencoba menggalakkan program Destinasi Wisata Danau Toba, seolah bertolak belakang dengan yang terjadi saat ini.
Libur Lebaran Idul Fitri 1437 H, justru dimanfaatkan oknum penjaga pintu masuk (gerbang) lokasi wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melakukan pengutipan kenaikan tarif masuk yang menggila.
Memasuki hari keempat libur Lebaran, persisnya Sabtu (9/7/2016), tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa malu, persis di gerbang masuk, terpampang tarif pungli, yang terbuat dari karton putih. Diduga tarif pungli itu dipasang oleh oknum pemungut retribusi dari Dinas Pariwisata Simalungun.
Melalui tarif yang dipasang, tertera biaya masuk yang harus diberikan wisatawan (penikmat libur lebaran). Diantaranya, bus besar harus membayar Rp 120 ribu. Bus tiga perempat dikenakan tarif Rp 50 ribu dan mobil L300 harus bayar Rp 30 ribu. Mobil pribadi dipungut Rp 20 ribu, sepeda motor Rp 10 ribu dan truk sebesar Rp 100 ribu.Setiawan, salah seorang pemudik yang sedang mengunjungi tempat tinggal orang tuanya di Parapat, menilai petugas pemungut retribusi lakukan pungutan hingga lebih dari seribu persen.Sebab, lanjut Setiawan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2011, tarif retribusi masuk lokasi wisata Parapat sebesar Rp 5 ribu untuk mobil dan truk, serta Rp 2 ribu per individu.Katanya, bila hal itu terus terjadi, dikhawatirkan program nasional, berupa Danau Toba menjadi destinasi wisata, bisa terhambat dengan aksi pungutan liar (pungli) tersebut.Penulis: Tom. Editor: Aan. Heta news