SIDIMPUAN ONLINE : Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang saat mengambil sumpah 110 Advokat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) di aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, (23/8) mengatakan pengambilan sumpah dan janji profesi advokat mengandung tanggung moral yg besar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karenanya advokat harus punya prinsip dan kejujuran. Advokat harus berani membela yg benar, bukan yang berani membayar. Kata Ibu DR Hj Sri Sutatiek SH, MHum ini.
Selain acara pengambilan sumpah dan janji advokat yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam acara sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat Peradin disaksikan para rohaniawan dan undangan ini, sebelumnya telah dilantik oleh Ketua Umum DPP PERADIN Advokat Ropaun Rambe di lokasi yg sama.