SIDIMPUAN ONLINE - P.Sidimpuan : Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) dalam sosialisasi bantuan hukum Gratis bagi Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Tidak mampu di Kota Padangsidimpuan (31/7) mengatakan bahwa Posbakumadin sebagai salah satu lembaga terakreditasi dan diakui pemerintah pusat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan seharusnya dimanfaatkan masyarakat seoptimal. Karena selain cuma-cuma, masyarakat penerima layanan bantuan hukum ini tidak terlalu terbebani oleh syarat-syarat yg sulit tercapai.
Hal itu disampaikan oleh advokat HENDRI PINAYUNGAN. SH Ketua DPC PERADIN Kota Padangsidimpuan yg menjadi salah satu nara sumber dalam acara sosialisasi tersebut.
Lebih jauh menurut Hendri, regulasi pelaksanaan bantuan hukum yg diselenggarakan Posbakumadin Padangsidimpuan tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2011.
Sedangkan Advokat Rahman Syahbudi Siregar SH yang juga Ketua Posbakumadin Kota Padangsidimpuan dalam dialog interaktif mengatakan bahwa pelajar sebagai Generasi Penerus Bangsa sejak dini harus menanamkan sikap taat hukum dan taat aturan ketika berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan harus jadi pilar penjaga ditengah-tengah masyarakat sekitarnya dalam membentengi masuknya dampak buruk pengaruh Narkoba.
Masih dalam sesi tanya jawab. Sekretaris Posbakumadim Kota Padangsidimpuan ketika menjawab salah satu pertanyaan pelajar mengatakan bahwa bagi masyarakat yg ingin mendapatkan pelayanan bankum gratis dapat menghubungi posbakumadin Padangsidimpuan di Jalan St. Moh. Arif no. 5 Padangsidimpuan. Katanya. (HND)